Website desa dan atau Sosial media desa dibangun dengan tujuan sebagai media pelayanan publik resmi desa, yang dibangun dan dikelola oleh tim desa setempat.
Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi diharapkan penyelenggaraan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara cepat dan mudah.
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik (Pemerintah Desa) untuk menghasilkan layanan informasi desa yang berkualitas
Berikan Komentar